Badan Permusyawaratan Desa
Ketua: - Gatot Margono
Profil Lembaga:
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Daftar Pengurus
| No | Jabatan | Nama | Alamat |
|---|---|---|---|
| 1 | Ketua | Gatot Margono | Dk. Natah RT. 01 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh |
| 2 | Wakil Ketua | Jumadi | Dk. Talun RT. 09 Ds. Sidokerto Kec. plupuh |
| 3 | Sekretaris | Zaim Rafiq | Dk. Talun RT. 12 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh |
Daftar Anggota
| No | No. Anggota | Nama | Alamat | Jenis Kelamin |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 1 | Sudirman | Dk. Pencol RT. 03 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh | Laki-laki |
| 2 | 2 | Sri Wahyuningsih | Dk. Talun RT. 10 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh | Perempuan |
| 3 | 3 | Edy Muthador | Dk. Sidoharjo RT. 14 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh | Laki-laki |
| 4 | 4 | Krisna Setiyawan | Dk. Wonosido RT. 15 Ds. Sidokerto Kec. Plupuh | Laki-laki |
Kontak Lembaga:
Informasi kontak belum tersedia.